Tuesday, September 30
Shadow

Profil Baznas

 

A. PENDAHULUAN

Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah Lembaga Pemerintah Non Struktural yang berwenang melakukan Pengelolaan Zakat secara Nasional,  dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat ditingkat Provinsi maka oleh Menteri atas usul Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan BAZNAS maka dibentuk BAZNAS Provinsi,  jadi BAZNAS Provinsi adalah Lembaga Pemerintah Non Struktural yang dibentuk oleh Menteri Agama yang berwenang melaksanakan tugas Pengelolaan Zakat di tingkat Provinsi  

Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat ditingkat Kabupaten/Kota maka oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul Bupati/Walikota setelah mendapatkan pertimbangan BAZNAS maka dibentuk BAZNAS Kabupaten/Kota, jadi BAZNAS Kabupaten/Kota adalah Lembaga Pemerintah Non Struktural yang dibentuk oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam yang berwenang melaksanakan tugas Pengelolaan Zakat di tingkat Kabupaten/kota

Sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural BAZNAS Kabupaten Natuna berdiri berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/568 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Amil zakat Nasional Kabupaten/Kota se-Indonesia  yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 juni 2014.

BAZNAS Kabupaten Natuna  bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna / Bupati Natuna, serta BAZNAS Kabupaten Natuna mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Zakat pada tingkat Kabupaten Natuna.

Sejarah terbentuknya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Natuna dapat di kategorikan dalam 4 (empat)  Periode :

  1. Periode Pertama 2001-2004

BAZDA Kabupaten Natuna dibentuk pertama kali oleh Bupati Natuna Drs. H. Hamid Rizal, M.Si  dengan Surat Keputusan Nomor 117.a Tahun 2001 Tentang Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Natuna Periode 2001-2004,  yang saat itu masih bernama Badan Amil Zakat (BAZ) Daerah Kabupaten Natuna.

  1. Periode Kedua 2008-2011

BAZDA Kabupaten Natuna Periode Kedua dibentuk oleh  oleh Bupati Natuna Drs. H. Daeng Rusnadi, M.Si dengan Surat Keputusan Nomor 239 Tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Natuna Periode 2008-2011 tertanggal 14 Agustus 2008,  yang saat itu juga masih bernama Badan Amil Zakat (BAZ) Daerah Kabupaten Natuna.

  1.   Periode Ketiga  2016-2021.

BAZNAS Kabupaten Natuna periode 2016-2021 dibentuk  oleh Bupati Natuna Drs. H. Hamid Rizal, M.Si  dengan       Surat               Keputusan Nomor 334 Tentang Pembentukan Pimpinan  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Natuna Periode 2016-2021 tertanggal 5 Desember 2016.

  1. Periode Keempat  2022-2027 (Periode sekarang)

BAZNAS Kabupaten Natuna periode sekarang  dibentuk  oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 275 Tahun 2022 Tentang Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Natuna Periode Tahun 2022-2027 dan dilantik pada tanggal 15 Agustus 2022. Susunan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Natuna Periode Tahun 2022-2027 adalah sebagai berikut :

 

NO

 

NAMA PIMPINAN

 

 

JABATAN

1

2

3

4

5

 H. Wan Suhardi, SE

Lukman Nurchakim, M. Ag

H. M. MIzan, S.Pd.I

Drs. H. Sayed Ridwan Idris

Sukardi, MM

Ketua

Wakil Ketua – 1

Wakil Ketua – 2

Wakil Ketua – 3

Wakil Ketua – 4

B. DASAR  HUKUM  BAZNAS  KABUPATEN NATUNA

            Dasar Hukum Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Natuna :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan Zakat
  3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi pengumpulan zakat di kementrian/Lembaga, Sekretariat jendral lembaga negara, sekretariat jendral Komisi Negara, Pemerintah daerah, Badan usaha Milik negara, dan badan Usaha milik daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
  5. Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/568 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Se Indonesia.
  6. Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pedoman Manajemen Amil Zakat Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasiona Kabupaten/Kota.
  7. Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau No.120/1838/SET, Tentang Instruksi Pengalokasian Dana APBD Untuk Pengelolaan BAZNAS Kab./Kota.
  8. Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 275 Tahun 2022 Tentang Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Natuna periode Tahun 2022-2027.
  9. Peraturan Bupati Natuna 131 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
  10. Surat Edaran Bupati Natuna nomor : 400/KESRA-SETDA/191/2022 perihal himbauan zakat.

C. TENAGA PELAKSANA BAZNAS KABUPATEN NATUNA

Untuk menunjang dan membantu Baznas dalam melaksanakan tugasnya sebagai Badan Pengelola Zakat di Kabupaten Natuna, Baznas Natuna Kabupaten Natuna dibantu oleh  3 orang Tenaga Pelaksana /staff. Penunjukaan Tenaga Pelaksana ini berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Baznas Kabupaten Natuna, yaitu :

  1. SK Nomor . 001/SK-PH/BAZNAS-NTN/I/2020 tanggal 02 Januari 2020
  2. SK Nomor . 002/SK-PH/BAZNAS-NTN/I/2020 tanggal 02 Januari 2020
  3. SK Nomor . 004.1/SK-PH/BAZNAS-NTN/XI/2022 tanggal 05 Nopember 2022

              Dengan nama dan jabatan sebagai berikut :

NO NAMA TENAGA PELAKSANA/STAF JABATAN

1

2

3

Raja Dinda Hamdani, ST

Novi Fitri Yanti, S.Pd.I

Jecky Sudianto

Sekretaris

Bendahara

Staf Umum/Opr. SIMBA

 

 D. VISI DAN MISI BAZNAS KABUPATEN NATUNA

  1. Visi BAZNAS Kabupaten Natuna :

“Menjadi Lembaga Pengelola Zakat Yang Amanah, Transfaran, Profesional dan Berdaya Saing untuk Mensejahterakan Ummat”.

  1. Misi BAZNAS Kabupaten Natuna :
    1. Melaksanakan fungsi Amil berdasarkan etentuan Syariat Islam dan Perundangan yang berlaku;
    2. Menyediakan sistem informasi yang transfaran dan dapat diakses secara umum;
    3. Meningkatkan kapasitas pengelola zakat;
    4. Melaksanakan penguatan lembaga pengelola zakat secara terus-menerus;
    5. Melakukan penyaluran dan pendistribusian secara merata yang diarahkan kepada kegiatan produktif;