


AYO TUNAIKAN ZAKAT
Ajakan “Ayo Tunaikan Zakat” adalah ajakan yang selalu didengung-dengunkan oleh para Amilin. Ajakan ini bukan hanya ajakan basa-basi yang dibuat semena-mena tetapi melainkan sebuah ajakan yang mengndung nilai amanah dari Allah Swt yang terpikul dipundak mereka. Melalui Al-Quran Surah At-Taubah Ayat 103, Allah Swt memerintahkan kepada pada para Amir (pemimpin) yang dalam hal ini diwakilkan kepada para Amilin (petugas pemungut Zakat atau pengelola Zakat) untuk mengambil ZakatĀ dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan harta mereka, lalu kemudian para Amilin dimintakan untuk mendoakan mereka. Karena doa itu akan menetramkan jiwa orang-orang yang diambil zakatnya.
Zakat adalah salah satu Rukun dari 5 (lima) Rukun Islam yang wajib diyakini dan dipatuhi oleh setiap umat islam. Menunaikan Zakat sesuai dengan ketentuan syariat, adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar, bila kita mengaku sebagai orang beriman kepada Allah Swt. Artinya, bila harta dan penghasilan yang kita dapat dalam satu tahun (Houl) serta jumlahnya sudah mencapai batas (Nisyab) yang telah ditentukan, maka wajib hukum dikeluarkan sebesar 2,5 %, untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Berdasarkan Etimologi bahasa, kata zakat bermakna Tumbuh atau Suci dan atau juga Berkah. Artinya dengan berzakat, maka harta yang dimiliki oleh seseorang akan tumbuh dan berkembang, bersih dan suci dari hak-hak orang lain, serta penuh keberkahan.
Mengingat pentingnya Zakat bagi bagsa ini untuk dapat saling membantu antar sesama, maka pemerintah membentuk Badan Amil Zakat dari tingkat Nasional, Provinsi hingga tingkat Kabupaten yang dikenal dengan sebutan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Tujuannya adalah agar potensi Zakat yang cukup besar direpublik ini dapat dikelola dengan baik, transparan serta dapat pula dipertanggung jawabkan.
Melalui UU No. 23 Tahun 2011, serta dilengkapi dengan PP No. 14 tahun 2014, serta beberapa peraturan pelengkap lainnya, Baznas disemua tingkatan diberikan wewanang dan tanggung jawab penuh untuk mengelola Zakat di negeri ini. Selain berpegang teguh kepada ketentuan Al-Quran dan Sunnah, Baznas juga harus petuh dan tunduk kepada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut diatas.
Untuk itu, agar jiwa kita menjadi tenang dan tentram, harta kita menjadi bersih dan suci di mata Allah Swt, maka Tunaikanlah Zakat melalui Baznas Kabupaten Natuna.
